Iklan
Tak Mau Kecolongan, Pemerintah Bentuk Satgas Pengawas Limbah Impor
Pemerintah telah merevisi aturan impor tentang sampah atau limbah sebagai bahan baku. Dalam regulasi baru itu, satuan tugas lintas kementerian berperan penting untuk mengawasi importasi.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah telah merevisi aturan impor tentang sampah atau limbah sebagai bahan baku. Dalam regulasi baru itu, satuan tugas lintas kementerian berperan penting untuk mengawasi importasi.
Kementerian Perdagangan telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-bahan Berbahaya dan Beracun (B3) menjadi Permendag Nomor 84 Tahun 2019. Permendag No 84/2019 itu sudah terbit pada Oktober 2019.