logo Kompas.id
UtamaTak Mau Kecolongan, Pemerintah...
Iklan

Tak Mau Kecolongan, Pemerintah Bentuk Satgas Pengawas Limbah Impor

Pemerintah telah merevisi aturan impor tentang sampah atau limbah sebagai bahan baku. Dalam regulasi baru itu, satuan tugas lintas kementerian berperan penting untuk mengawasi importasi.

Oleh
M PASCHALIA JUDITH J
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/E_d8IjExu4sZg5CTzVvEtML4viA=/1024x681/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2FDSC04109-01_1564399247.jpeg
KOMPAS/PANDU WIYOGA

Tim gabungan petugas Bea dan Cukai Kota Batam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam meninjau tujuh kontainer sampah plastik yang terkontaminasi limbah berbahaya dan sampah jenis lain di Batam, Kepulauan Riau, Senin (29/7/2019). Ketujuh kontainer yang diimpor PT Arya Wiraraja Plastikindo sebagai bahan baku daur ulang itu akan diekspor kembali ke Perancis dan Hong Kong.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah telah merevisi aturan impor tentang sampah atau limbah sebagai bahan baku. Dalam regulasi baru itu, satuan tugas lintas kementerian berperan penting untuk mengawasi importasi.

Kementerian Perdagangan telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-bahan Berbahaya dan Beracun (B3) menjadi Permendag Nomor 84 Tahun 2019. Permendag No 84/2019 itu sudah terbit pada Oktober 2019.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan