Asosiasi Persepatuan Keberatan soal Upah Sektoral
Asosiasi Persepatuan Indonesia meminta kepala daerah menghapus upah minimum sektoral. Namun, kenaikan upah minimum sebesar 8,51 persen tak cukup berarti bagi buruh.
JAKARTA, KOMPAS β Asosiasi Persepatuan Indonesia menilai upah minimum sektoral selama ini menambah beban bagi pengusaha. Produk industri padat karya yang berorientasi ekspor jadi melemah daya saingnya.
Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakri, lewat telepon di Jakarta, Senin (11/11/2019), berpendapat, upah minimum kabupaten/kota sudah terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan kondisi riil industri alas kaki. Aprisindo menilai formula penghitungan upah minimum provinsi atau kota/kabupaten seharusnya melihat kondisi suatu sektor, yakni mengacu angka pertumbuhan sektoral.