logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บUU Cipta Lapangan Kerja...
Iklan

UU Cipta Lapangan Kerja Ditargetkan Tuntas Enam Bulan

Undang-Undang (UU) Cipta Lapangan Kerja berbeda dengan UU Ketenagakerjaan. UU Cipta Lapangan Kerja menitikberatkan pada penghapusan hambatan-hambatan investasi sehingga penciptaan lapangan kerja kian terbuka.

Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5WGTiHsR4wEUHURb_s1mtbDH_m4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F514405_getattachmentbe1745fb-69e5-41ea-a425-830bf5205170505789.jpg
KOMPAS/STEFANUS OSA TRIYATNA

Seorang pekerja merakit salah satu bagian mobil Suzuki Ertiga di pabrik PT Suzuki Indomobil Motor di Cikarang, Jawa Barat, Senin (19/2/2018). Pemerintah memfokuskan investasi ke depan pada sektor-sektor penopang pertumbuhan ekonomi, salah satunya sektor industri otomotif.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Peningkatan serapan tenaga kerja menjadi satu dari 15 target prioritas pemerintah dalam jangka pendek. Untuk itu, pembahasan dan pengesahan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja ditargetkan bisa tuntas dalam waktu enam bulan. Sementara program kartu prakerja yang dikampanyekan Presiden Joko Widodo pada Pemilu Presiden 2019 sebagai solusi untuk penganggur menurut rencana diluncurkan pada Januari 2020.

Jumlah penduduk yang masuk ke angkatan kerja saat ini lebih cepat dibandingkan dengan lapangan kerja yang tercipta. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angkatan kerja di Indonesia meningkat dari 131,01 juta per Agustus 2018 menjadi 133,56 juta pada Agustus 2019.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan