Biaya Pembangunan Kurang, Lebih Baik Gunakan KPBU daripada Utang
Keterbatasan anggaran menjadi tantangan pembangunan infrastruktur. Keterlibatan swasta lewat skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha dinilai tepat mengisi celah kebutuhan biaya pembangunan itu daripada berutang.
JAKARTA, KOMPAS β Keterbatasan anggaran menjadi tantangan dalam pembangunan infrastruktur pemerintah. Keterlibatan swasta lewat skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha atau KPBU dinilai tepat mengisi celah kebutuhan biaya pembangunan infrastruktur ketimbang harus menerbitkan surat utang baru.
Berdasarkan penghitungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), kebutuhan pembangunan infrastruktur periode 2019-2024 sebesar Rp 6.445 triliun. Dari kebutuhan itu, porsi pemerintah hanya Rp 2.385 triliun atau 37 persen, kemudian BUMN Rp 1.353 triliun (21 persen), dan swasta Rp 2.707 triliun (42 persen).