logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊMenjaga Keberlanjutan Program ...
Iklan

Menjaga Keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional

Keputusan pemerintah menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat menuai polemik. Kenaikan iuran itu jadi bagian strategi mengatasi defisit pembiayaan program itu.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PZVK9GJb06MY3SIO4CyQzQwW2V4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F20191104_ENGLISH-IURAN-BPJS_A_web-Copy_1572879711.jpg
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Suasana pengurusan iuran jaminan kesehatan di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Pancoran, Jakarta, Senin (4/11/2019). Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan telah mengatur besaran penyesuaian iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Dari aturan ini, pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri kelas 1 sebesar Rp 160.000, kelas 2 sebesar Rp 110.000, dan kelas 3 sebesar Rp 42.000. Penyesuaian nilai iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat perlu diiringi dengan penguatan fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Keputusan pemerintah menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat menuai polemik. Kenaikan iuran itu jadi bagian strategi mengatasi defisit pembiayaan program itu.

Pemerintah secara telah menaikkan iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat. Keputusan yang dikeluarkan melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ini berlaku mulai 2020. Salah satu tujuannya untuk mengatasi masalah defisit yang dialami Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dalam pembiayaan program tersebut.

Editor:
yovitaarika
Bagikan