logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊRancangan PKPU Cantumkan...
Iklan

Rancangan PKPU Cantumkan Larangan Eks Napi Korupsi Ikut Pilkada

KPU berharap larangan mantan napi korupsi ikut pemilihan kepala daerah itu dimasukkan dalam Undang-Undang Pilkada. Namun, hingga kini, revisi belum jelas apakah akan dilakukan atau tidak oleh pemerintah dan DPR.

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-BwS-g1FfrlsCy22_rIkEwTrlaQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2F20180627_112939.jpg
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Warga Kota Bekasi saat Pemilihan Kepala Daerah 2018, Rabu (27/6/2018). Pada 2020, pilkada kembali digelar di 270 daerah.

JAKARTA, KOMPAS β€” Komisi Pemilihan Umum kembali mencoba menghadirkan larangan mantan narapidana korupsi untuk ikut dalam pemilu. Jika sebelumnya larangan coba diberlakukan pada pemilu legislatif, kali ini larangan coba dihadirkan dalam pemilihan kepala daerah.

Larangan itu tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf H Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan