logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊIuran BPJS Kesehatan Naik,...
Iklan

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Perbaikan Layanan Dituntut Komprehensif

Kenaikan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia merupakan keniscayaan karena besaran iuran sebelumnya tidak sesuai dengan besarnya pembiayaan layanan kesehatan yang dimanfaatkan.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/4uJg7NdfA7oyvsCPXHN_MGx4ExQ=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F11%2Fa4e47629-b77b-4ce2-bf64-8a2e441caf8f_jpg.jpg
Kompas/Hendra A Setyawan

Suasana pengurusan iuran jaminan kesehatan di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Pancoran, Jakarta, Senin (4/11/2019). Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan telah mengatur besaran penyesuaian iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

JAKARTA, KOMPAS – Kenaikan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia merupakan keniscayaan karena besaran iuran sebelumnya tidak sesuai dengan besarnya pembiayaan layanan kesehatan yang dimanfaatkan. Meski begitu, kenaikan ini seharusnya diiringi dengan peningkatan serta perbaikan layanan kesehatan bagi peserta secara menyeluruh.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi saat dihubungi di Jakarta, Senin (4/11/2019) menuturkan, pascakeputusan Presiden menaikkan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), pelayanan bagi peserta dituntuk lebih prima dan andal. Diskriminasi pelayanan kesehatan yang terjadi antara peserta JKN-KIS dan nonpeserta JKN-KIS tidak perlu lagi terjadi.

Editor:
khaerudin
Bagikan