Perluasan Lahan Sawit untuk Kebutuhan Plasma
Perluasan lahan perkebunan kelapa sawit di Sumatera Selatan masih terjadi untuk memenuhi kewajiban plasma perusahaan setelah keluarnya moratorium sawit sesuai Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018.
PALEMBANG, KOMPAS — Perluasan lahan perkebunan kelapa sawit di Sumatera Selatan masih terjadi untuk memenuhi kewajiban plasma perusahaan setelah keluarnya Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit. Meskipun demikian, pemerintah daerah belum mendapatkan aturan detail tentang perluasan 20 persen total lahan untuk plasma perusahaan.
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex, di Palembang, Kamis (31/10/2019), mengatakan, sejak instruksi presiden (inpres) tersebut diterbitkan, pihaknya tidak lagi mengeluarkan izin perluasan, kecuali untuk kebutuhan plasma perusahaan. ”Masih ada perusahaan yang belum memenuhi kewajiban 20 persen dari total lahan yang diperlukan untuk plasma,” katanya. Namun, pembukaan lahan di kawasan gambut dan kawasan hutan tidak diizinkan.