Tersangka Ujaran Kebencian Terkait Mahasiswa Papua Ditahan di Medaeng
Tri Susanti, tersangka ujaran bernuansa suku, agama, dan ras kepada mahasiswa Papua di Surabaya, dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Kamis (31/10/2019)
SIDOARJO,KOMPAS β Tri Susanti, tersangka ujaran bernuansa suku, agama, dan ras kepada mahasiswa Papua di Surabaya dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Kamis (31/10/2019). Koordinator lapangan dalam aksi massa di depan asrama Papua di Surabaya itu akan menjalani penahanan selama proses hukum berlangsung.
Tri Susanti tiba di Medaeng sekitar pukul 15.00. Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah saat turun dari Kendaraan Kejaksaan Negeri Surabaya bersama dengan 35 tahanan lain. Tersangka turun terlebih dahulu bersama lima tahanan wanita lain, disusul kemudian oleh 29 tahanan pria.