logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKaji Ulang Substansi RUU...
Iklan

Kaji Ulang Substansi RUU Problematik

Pembahasan sejumlah rancangan undang-undang bermasalah yang ditunda periode lalu akan kembali dilanjutkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat periode ini.

Oleh
Agnes Theodora dan Dhanang David Aritonang
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LVr9_4K62qC6DxX_l_1yanIEXIE=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F1cd2fead-23c9-4cfc-9156-1dd21b1757b4_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Suasana rapat paripurna DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10/2019). Dalam rapat paripurna tersebut diambil keputusan tentang nama-nama anggota fraksi-fraksi pada alat kelengkapan dewan dan penetapan mitra kerja komisi-komisi.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pembahasan sejumlah rancangan undang-undang bermasalah yang ditunda periode lalu akan kembali dilanjutkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat periode ini. DPR dan pemerintah diharapkan dapat mengkaji ulang substansi rancangan legislasi itu dan membuka ruang seluas-luasnya untuk menampung masukan dan perbaikan dari masyarakat.

Beberapa rancangan legislasi yang pembahasannya akan dilanjutkan oleh DPR dan pemerintah periode ini adalah Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana, RUU Pemasyarakatan dan RUU Pertanahan. Sejumlah RUU itu juga menjadi poin kritik dan tuntutan dari aksi unjuk rasa mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil pada akhir September 2019.

Editor:
Bagikan