Multitafsir Aturan Jadi Kendala Pemanfaatan Dana Desa
Pemerintah pusat memastikan segera membenahi aturan sistem pemanfaatan dan pertanggungjawaban dana desa. Upaya ini mendesak karena memicu multitafsir terhadap aturan yang akhirnya menghambat pemanfaatan dana desa.
MAGELANG, KOMPAS — Pemerintah pusat memastikan segera membenahi aturan sistem pemanfaatan dan pertanggungjawaban dana desa. Upaya ini mendesak dilakukan karena selama ini sering memicu multitafsir terhadap aturan yang akhirnya menghambat pemanfaatan dana desa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan, selama ini kondisi multitafsir itu sering kali berdampak buruk pada pemerintah desa. ”Penafsiran yang berbeda terhadap aturan itulah yang membuat kepala desa sering disalahkan dan dituduh melakukan penyimpangan anggaran,” ujar Abdul di sela-sela kunjungannya ke Desa Mojosari, Kecamatan Bansari, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (29/10/2019).