logo Kompas.id
UtamaMultitafsir Aturan Jadi...
Iklan

Multitafsir Aturan Jadi Kendala Pemanfaatan Dana Desa

Pemerintah pusat memastikan segera membenahi aturan sistem pemanfaatan dan pertanggungjawaban dana desa. Upaya ini mendesak karena memicu multitafsir terhadap aturan yang akhirnya menghambat pemanfaatan dana desa.

Oleh
REGINA RUKMORINI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/V-M41Yua1-CXrQoVxkiX_k2h46c=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F20191029egiA-menteripdt_1572349905.jpg
KOMPAS/REGINA RUKMORINI

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar berkunjung dan berdialog dengan pengelola BUMN shop di Desa Mojosari, Kecamatan Bansari, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Selasa (29/10/2019).

MAGELANG, KOMPAS — Pemerintah pusat memastikan segera membenahi aturan sistem pemanfaatan dan pertanggungjawaban dana desa. Upaya ini mendesak dilakukan karena selama ini sering memicu multitafsir terhadap aturan yang akhirnya menghambat pemanfaatan dana desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan, selama ini kondisi multitafsir itu sering kali berdampak buruk pada pemerintah desa. ”Penafsiran yang berbeda terhadap aturan itulah yang membuat kepala desa sering disalahkan dan dituduh melakukan penyimpangan anggaran,” ujar Abdul di sela-sela kunjungannya ke Desa Mojosari, Kecamatan Bansari, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (29/10/2019).

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan