logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊIzin Perusahaan Pembakar Lahan...
Iklan

Izin Perusahaan Pembakar Lahan Harus Dicabut

Denda ganti rugi materil dinilai belum menyelesaikan masalah kebakaran hutan dan lahan. Pencabutan izin dan merstorasi kembali lahan yang terbakar dinilai mampu memberikan efek jera terhadap konsesi pembakar lahan.

Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FCdqaYuHbid2KVczFPHSRwgTMFA=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F20191027IDO_Sidang_1572169655.jpg
KOMPAS/DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO

Suasana sidang pembacaan putusan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT AUS di Pengadilan Negeri Palangkaraya, Rabu (23/10/2019).

PALANGKARAYA, KOMPAS β€” Denda ganti rugi materiil dinilai belum menyelesaikan masalah kebakaran hutan dan lahan. Pencabutan izin dan merestorasi kembali lahan yang terbakar dinilai mampu memberikan efek jera terhadap konsesi pembakar lahan.

Hal itu disampaikan Direktur Save Our Borneo (SOB) Safrudin menanggapi putusan sidang kasus kebakaran hutan dan lahan tahun 2015 pada Rabu (23/10/2019) lalu antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta PT  Arjuna Utama Sawit (AUS). PT AUS pun didenda Rp 261 miliar karena terbukti lalai dan menyebabkan 970,44 hektar lahan konsesinya terbakar.

Editor:
agnespandia
Bagikan