Izin Perusahaan Pembakar Lahan Harus Dicabut
Denda ganti rugi materil dinilai belum menyelesaikan masalah kebakaran hutan dan lahan. Pencabutan izin dan merstorasi kembali lahan yang terbakar dinilai mampu memberikan efek jera terhadap konsesi pembakar lahan.
PALANGKARAYA, KOMPAS β Denda ganti rugi materiil dinilai belum menyelesaikan masalah kebakaran hutan dan lahan. Pencabutan izin dan merestorasi kembali lahan yang terbakar dinilai mampu memberikan efek jera terhadap konsesi pembakar lahan.
Hal itu disampaikan Direktur Save Our Borneo (SOB) Safrudin menanggapi putusan sidang kasus kebakaran hutan dan lahan tahun 2015 pada Rabu (23/10/2019) lalu antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta PT Arjuna Utama Sawit (AUS). PT AUS pun didenda Rp 261 miliar karena terbukti lalai dan menyebabkan 970,44 hektar lahan konsesinya terbakar.