Perlu Jeda Cegah Korupsi Berulang
JAKARTA, KOMPAS - Potensi berulangnya perilaku korupsi pejabat menjadi salah satu argumentasi yang diajukan pemohon uji materi Undang-Undang Pilkada untuk meminta Mahkamah Konstitusi memberi jeda pencalonan di pilkada selama 10 tahun kepada mantan narapidana. Mahkamah Konstitusi diharapkan memutus perkara uji materi itu dengan mempertimbangkan kondisi sosial politik terkini.
Permohonan uji materi terhadap Pasal 7 Ayat 2 Huruf g UU Pilkada itu diajukan Indonesia Corruption Watch dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi. Pengaturan itu menyatakan, syarat calon kepala daerah/wakil kepala daerah ialah, "tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".