Angkutan Umum Jakarta Baru Layani 4,8 Persen
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengevaluasi terjadi sejumlah perbaikan di DKI Jakarta setelah satu bulan pelaksanaan pembatasan kendaraan lewat aturan ganjil-genap yang diperluas.
JAKARTA, KOMPAS β Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengevaluasi terjadi sejumlah perbaikan di DKI Jakarta setelah satu bulan pelaksanaan pembatasan kendaraan lewat aturan ganjil-genap yang diperluas. Meskipun ada sejumlah perbaikan pelayanan dan peningkatan jumlah pengguna, tetapi porsi pelayanan angkutan umum di Jakarta masih teramat kecil.
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam acara media update, Jumat (18/10/2019), di Balai Kota Pemprov DKI Jakarta, menerangkan, aturan ganjil-genap yang diperluas mulai diterapkan pada 9 September 2019. Sejak saat itu hingga hari ini sejumlah perbaikan terjadi.