Pemerintah Menutup Ruang Peredaran Ponsel Ilegal
Praktik penjualan ponsel ilegal di dalam negeri sedikitnya menahan pendapatan negara berupa Pajak pertambahan Nilai (PPN) sekitar Rp 2 triliun per tahun atau Rp 55 miliar per hari.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah akan memblokir telepon seluler yang tidak memiliki nomor identitas telepon seluler internasional atau IMEI. Langkah ini menjadi upaya menutup ruang peredaran ponsel yang masuk ke pasar Indonesia melalui jalur ilegal.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan tiga peraturan menteri (permen) yang mengatur sistem basis data identitas perangkat telekomunikasi bergerak di Jakarta, Jumat (18/10/2019). Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, serta Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menandatangani regulasi tersebut bersama-sama.