logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPemerintah Menutup Ruang...
Iklan

Pemerintah Menutup Ruang Peredaran Ponsel Ilegal

Praktik penjualan ponsel ilegal di dalam negeri sedikitnya menahan pendapatan negara berupa Pajak pertambahan Nilai (PPN) sekitar Rp 2 triliun per tahun atau Rp 55 miliar per hari.

Oleh
DIMAS WARADITYA NUGRAHA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wI9lEjkZ4DCr9bW6J1WCgsCTVzk=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F4ab7ea1c-a2d5-4cae-ac77-35b868bf15bd_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, serta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (kiri ke kanan) menandatangani peraturan tiga menteri terkait nomor identitas internasional atau IMEI di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (18/10/2019). Peraturan ini efektif berlaku enam bulan ke depan sejak ditandatangani guna memerangi peredaran telepon seluler ilegal atau black market.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah akan memblokir telepon seluler yang tidak memiliki nomor identitas telepon seluler internasional atau IMEI. Langkah ini menjadi upaya menutup ruang peredaran ponsel yang masuk ke pasar Indonesia melalui jalur ilegal.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan tiga peraturan menteri (permen) yang mengatur sistem basis data identitas perangkat telekomunikasi bergerak di Jakarta, Jumat (18/10/2019). Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, serta Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menandatangani regulasi tersebut bersama-sama.

Editor:
hamzirwan
Bagikan