logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บDemi Perbaiki Neraca Dagang,...
Iklan

Demi Perbaiki Neraca Dagang, Pemerintah Merevisi 18 Aturan

Seharusnya pemerintah mampu membenahi hal-hal strategis yang berimplikasi langsung terhadap investasi.

Oleh
M PASCHALIA JUDITH J/HENDRIYO WIDI
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8yow4yzvxQdu0zA_8gHRRjjPWes=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F6ba4618b-216e-417a-8fb0-39548906c066_jpg.jpg
KOMPAS/M PASCHALIA JUDITH J

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (kanan) dan Menteri Perdagangan, Industri, dan Energi Korea Selatan Yoo Myung-hee (kiri) saat konferensi pers dalam rangkaian acara Trade Expo Indonesia 2019 di ICE BSD, Tangerang Selatan, Rabu (16/10/2019).

TANGERANG, KOMPAS โ€” Pemerintah berencana merevisi 18 aturan untuk memperbaiki kinerja neraca perdagangan. Selain mengoptimalkan aktivitas ekspor impor, hasil revisi juga diharapkan dapat menarik investor asing menanamkan modal di Indonesia.

Secara keseluruhan, regulasi berada di tataran peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). โ€Sejumlah revisi aturan sudah saya tanda tangani,โ€ kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita saat ditemui di sela-sela acara Trade Expo Indonesia ke-34 yang diselenggarakan di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (17/10/2019).

Editor:
hamzirwan
Bagikan