Dana Desa
Lima Tahun Desa Membangun
Capaian pembangunan desa lima tahun terakhir patut diapresiasi. Tugas kabinet mendatang untuk kemudian menyempurnakan capaian desa membangun Indonesia.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F72960420_1542726745.jpg)
Patung Ganesha tidur dibangun untuk melengkapi destinasi wisata Rumah Fosil di Desa Banjarejo, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Rabu (17/10/2018). Patung Ganesha tidur ini dalam empat bulan telah dikunjungi 60.000 pengunjung. Patung yang dibangun dengan biaya dari dana desa tersebut telah memberi pemasukan kas desa Rp 300 juta dalam empat bulan.
Di akhir pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla, sejumlah evaluasi kebijakan pembangunan dilakukan sebagai dasar menyusun strategi pembangunan ke depan. Salah satunya kebijakan pembangunan desa.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa setidaknya menghasilkan dua implikasi penting. Pertama, desa memiliki kewenangan penuh untuk membangun karena keberadaannya diakui dan diberi kewenangan untuk memutuskan serta mengurus kebutuhan lokalnya sendiri.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Lima Tahun Desa Membangun".
Baca Epaper Kompas