logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPeltu YNS Dipidana Badan dan...
Iklan

Peltu YNS Dipidana Badan dan Ditunda Naik Pangkat

Peltu YNS, anggota polisi militer Lanud Muljono, Surabaya, dinyatakan terbukti melanggar hukum disiplin militer karena tidak mematuhi perintah atasan. Dia ditahan lima hari dan ditunda kenaikan pangkatnya.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7UlQUUCxZfOdLccF2YEIHnpzdmU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F20191015-foto-ujaran-kebencian_1571138438.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Kepala Penerangan dan Perpustakaan Lanud Muljono, Surabaya, Mayor (Sus) Prasetyo (kanan) dan Staf Bagian Hukum Lanud Muljono, Joko Supriyanto (kiri), Selasa (15/10/2019).

SIDOARJO, KOMPAS β€” Pembantu Letnan Satu YNS, anggota polisi militer Lanud Muljono, Surabaya, dinyatakan terbukti melanggar hukum disiplin militer karena tidak mematuhi perintah atasan. Dia ditahan selama lima hari dan ditunda kenaikan pangkatnya selama dua periode.

Selain itu, terdakwa juga dijatuhi hukuman administratif berupa penundaan mengikuti pendidikan pembentukan perwira TNI Angkatan Udara (AU) selama satu periode. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang disiplin militer, Selasa (15/10/2019) di Surabaya.

Editor:
agnespandia
Bagikan