Aturan Disiplin Wajib Dipatuhi
JAKARTA, KOMPAS – Seluruh personel Tentara Nasional Indonesia diwajibkan mematuhi seluruh aturan disiplin yang tidak hanya mengikat bagi setiap prajurit, tetapi juga bagi keluarga para prajurit TNI. Hukuman disiplin kepada tiga anggota TNI menunjukkan komitmen kuat pimpinan TNI untuk menjaga profesionalitas, netralitas, dan mengantisipasi kemungkinan masalah lain seperti dugaan kehadiran paham radikal.
Ketiga anggota TNI yang menerima hukuman disiplin ialah Komandan Komando Diskrik Militer (Kodim) 1417/Kendari, Sulawesi Tenggara, Kolonel (Kav) Hendi Suhendi; anggota Detasemen Kavaleri Berkuda, Sersan Dua Z; dan anggota Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Muljono, Surabaya, Jawa Timur, Pembantu Letnan Satu YNS. Ketiganya dicopot dari jabatan dan dilakukan penahanan dalam rangka penyidikan.