Pekerja Migran Masih Terbebani Biaya Penempatan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang diundangkan pada 2 Juli 2019 dinilai mempertahankan penempatan pekerja berbiaya mahal.
JAKARTA, KOMPAS β Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang diundangkan pada 2 Juli 2019 dinilai mempertahankan penempatan pekerja berbiaya mahal. Hal ini akan berdampak buruk bagi calon pekerja migran.
Ketua Pusat Studi Migrant Care Anis Hidayah, di Jakarta, Jumat (11/10/2019), mencontohkan Pasal 7 peraturan tersebut. Isinya, pekerja harus melalui sepuluh tahap sebelum penempatan, antara lain pemeriksaan kesehatan dan psikologi, pengurusan visa kerja, dan orientasi prapenempatan.