Ketenagakerjaan
Pekerja Migran Masih Terbebani Biaya Penempatan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang diundangkan pada 2 Juli 2019 dinilai mempertahankan penempatan pekerja berbiaya mahal.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F36ff0a43-ade3-43a1-92f1-2614016017ff_jpg.jpg)
Keluarga menunjukkan berkas Carmi, warga Cirebon yang bekerja di Arab Saudi, Senin (2/9/2019), saat ditemui di Desa Rawaurip, Kecamatan Pangenan. Carmi merupakan pekerja migran Indonesia yang berangkat ke Arab Saudi 31 tahun lalu dan hilang kontak selama 24 tahun.
JAKARTA, KOMPAS — Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang diundangkan pada 2 Juli 2019 dinilai mempertahankan penempatan pekerja berbiaya mahal. Hal ini akan berdampak buruk bagi calon pekerja migran.
Ketua Pusat Studi Migrant Care Anis Hidayah, di Jakarta, Jumat (11/10/2019), mencontohkan Pasal 7 peraturan tersebut. Isinya, pekerja harus melalui sepuluh tahap sebelum penempatan, antara lain pemeriksaan kesehatan dan psikologi, pengurusan visa kerja, dan orientasi prapenempatan.