logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บJauhkan Anak dari Unjuk Rasa, ...
Iklan

Jauhkan Anak dari Unjuk Rasa, Mereka Rentan Diprovokasi

Larangan anak berunjuk rasa bukan berarti anak dilarang menyampaikan pendapatnya. Negara menjamin anak bebas menyatakan pandangannya, tetapi penyampaiannya harus disesuaikan dengan usianya.

Oleh
Ayu Pratiwi
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/qb_uqo-Bwnavk4O3PqN7M-vkWKI=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190930BIMA07_1569851111.jpg
BIMA GUNAWAN UNTUK KOMPAS

Pelajar saat kerusuhan pecah di Jalan Gatot Subroto, dekat Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/9/2019). Sebelumnya mereka berunjuk rasa menentang sejumlah rancangan undang-undang bermasalah di seputaran Kompleks Parlemen.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Anak rentan diprovokasi. Oleh karena itu, tak sepantasnya mereka diajak berpolitik, apalagi terlibat dalam unjuk rasa. Undang-Undang Perlindungan Anak juga telah mengamanahkan setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

โ€Sebenarnya, anak-anak tidak diizinkan untuk berpolitik. Tugas anak adalah belajar. Anak wajib sekolah hingga lulus SMA,โ€ kata Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lenny L Rosalin pada acara diskusi membahas unjuk rasa yang melibatkan pelajar SMA/SMK akhir September 2019, di kantor Kementerian PPPA, di Jakarta, Jumat (11/10/2019).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan