Iklan
MPR Tak Akan Amendemen Pasal UUD 1945 tentang Presiden
Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat periode 2019-2024 sepakat menindaklanjuti rekomendasi untuk mengkaji amendemen konstitusi.
JAKARTA, KOMPAS β Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat periode 2019-2024 sepakat menindaklanjuti rekomendasi untuk mengkaji amendemen konstitusi. Mereka berkomitmen bahwa rencana amendemen Undang-Undang Dasar 1945 tidak akan mengubah pasal mengenai tata cara pemilihan dan pemberhentian Presiden. Presiden dijamin akan tetap dipilih rakyat secara langsung.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Ahmad Basarah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/10/2019) terkait dengan tujuh rekomendasi MPR periode 2014-2019 mengenai amendemen konstitusi.