Iklan
”Holding Period” Segera Berakhir, Dana Repatriasi Amnesti Pajak Berpotensi Kembali ke Luar Negeri
Dana repatriasi dari hasil amnesti pajak berpotensi kembali ke luar negeri. Hal itu mesti diantisipasi dengan menciptakan instrumen investasi yang beragam dan menarik.
JAKARTA, KOMPAS — Dana repatriasi dari hasil amnesti pajak berpotensi kembali ke luar negeri. Hal itu mesti diantisipasi dengan menciptakan instrumen investasi yang beragam dan menarik.
Pemerintah menggelar amnesti pajak selama sembilan bulan, mulai dari 1 Juli 2016 sampai 31 Maret 2017. Program ini diikuti 965.983 peserta pribadi dan badan. Total deklarasi dana mencapai Rp 4.866 triliun. Dari total dana yang dideklarasikan itu, Rp 146,7 triliun direpatriasi.