logo Kompas.id
Utama”Holding Period” Segera...
Iklan

”Holding Period” Segera Berakhir, Dana Repatriasi Amnesti Pajak Berpotensi Kembali ke Luar Negeri

Dana repatriasi dari hasil amnesti pajak berpotensi kembali ke luar negeri. Hal itu mesti diantisipasi dengan menciptakan instrumen investasi yang beragam dan menarik.

Oleh
KARINA ISNA IRAWAN
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RopRKylOFYev7EL8Yff-a3HbXXk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F421124_getattachmenta3970dba-b0d8-4914-8b11-899b1b2d3587412511.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan arahan saat menghadiri acara sosialisasi amnesti pajak di Jakarta, beberapa waktu lalu.

JAKARTA, KOMPAS — Dana repatriasi dari hasil amnesti pajak berpotensi kembali ke luar negeri. Hal itu mesti diantisipasi dengan menciptakan instrumen investasi yang beragam dan menarik.

Pemerintah menggelar amnesti pajak selama sembilan bulan, mulai dari 1 Juli 2016 sampai 31 Maret 2017. Program ini diikuti 965.983 peserta pribadi dan badan. Total deklarasi dana mencapai Rp 4.866 triliun. Dari total dana yang dideklarasikan itu, Rp 146,7 triliun direpatriasi.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan