logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊSjamsul dan Itjih Masuk DPO
Iklan

Sjamsul dan Itjih Masuk DPO

Komisi Pemberantasan Korupsi memasukkan dua tersangka perkara dugaan korupsi terkait Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, yakni Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim dalam daftar DPO

Oleh
SHARON PATRICIA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/XK2v9T9HxIsq_I9f1Xctqo_8MiY=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190710_ENGLISH-BLBI_A_web_1562764799.jpg
KOMPAS/DANU KUSWORO

Tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim beberapa waktu lalu.

JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemberantasan Korupsi memasukkan dua tersangka perkara dugaan korupsi terkait Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, yakni Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim dalam daftar pencarian orang. KPK pun berkoordinasi dengan Kepolisian RI untuk meminta bantuan pencarian.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan, KPK telah mengirimkan surat kepada Kepala Kepolisian RI dan Kabareskrim Polri perihal DPO tersebut. KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian tersangka Sjamsul dan Itjih.

Editor:
Bagikan