Iklan
Polisi Dinilai Abaikan Kebebasan Menyampaikan Pendapat
Kritik bermunculan usai kepolisian memeriksa jurnalis dan musisi yang dianggap melanggar hukum. Polisi dianggap berlebihan karena telah membatasi kebebasan berpendapat.
JAKARTA, KOMPAS β Amnesty International Indonesia menilai polisi melanggar hak kebebasan menyampaikan pendapat dalam kasus Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu. Padahal, undang-undang menjamin hal itu asalkan sesuai dengan ketentuan.
Dandhy menjadi tersangka ujaran kebencian karena cuitan di akun Twitter-nya. Cuitan itu berisi dua foto dan artikel berita daring serta penjelasan tentang situasi di Papua. Sementara Ananda berstatus saksi karena bantuan dana kepada mahasiswa yang menolak undang-undang kontroversial. Penggalangan dana itu melalui platform Kitabisa.com.