logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊEnam Jam Aparat Menjemput...
Iklan

Enam Jam Aparat Menjemput Dandhy dan Ananda

Saat gelombang demonstrasi mereda untuk sementara waktu, seorang jurnalis dan musisi dijemput aparat kepolisian. Mereka diperiksa atas cuitan di media sosial dan inisiatifnya menggalang dana untuk demonstrasi.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yiH_kvKJkc0_inXtV4i4z5zGsnY=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Fe38a0c7e-0732-49c2-82ba-a8b713d9a063_jpg.jpg
KOMPAS/FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY

Ananda Badudu seusai pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019). Ananda berstatus saksi terkait penggalangan dana untuk dukungan aksi mahasiswa menolak undang-undang kontroversi.

Suara kritis Dandhy Laksono dan inisiatif membantu demonstrasi mahasiswa Ananda Badudu berbuntut panjang. Dalam rentang enam jam, keduanya bergantian dijemput polisi. Setelah menjalani pemeriksaan polisi, Dandhy menyandang status tersangka karena dugaan ujaran kebencian. Sementara Ananda berstatus saksi karena bantuan dana kepada mahasiswa.

Peristiwa ini, entah kebetulan atau tidak, terjadi di saat keriuhan demonstrasi penolakan sejumlan rancangan undang-undang sedang mereda. Kamis (26/9/2019) pukul 23.00, empat anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya menjemput Dhandy di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat. Aparat membawa aktivis sekaligus pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI) itu ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Pukul 03.00, pemeriksaan usai dan ia diperbolehkan pulang dengan status tersangka.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan