Enam Jam Aparat Menjemput Dandhy dan Ananda
Saat gelombang demonstrasi mereda untuk sementara waktu, seorang jurnalis dan musisi dijemput aparat kepolisian. Mereka diperiksa atas cuitan di media sosial dan inisiatifnya menggalang dana untuk demonstrasi.
Suara kritis Dandhy Laksono dan inisiatif membantu demonstrasi mahasiswa Ananda Badudu berbuntut panjang. Dalam rentang enam jam, keduanya bergantian dijemput polisi. Setelah menjalani pemeriksaan polisi, Dandhy menyandang status tersangka karena dugaan ujaran kebencian. Sementara Ananda berstatus saksi karena bantuan dana kepada mahasiswa.
Peristiwa ini, entah kebetulan atau tidak, terjadi di saat keriuhan demonstrasi penolakan sejumlan rancangan undang-undang sedang mereda. Kamis (26/9/2019) pukul 23.00, empat anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya menjemput Dhandy di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat. Aparat membawa aktivis sekaligus pengurus Aliansi Jurnalis Independen (AJI) itu ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Pukul 03.00, pemeriksaan usai dan ia diperbolehkan pulang dengan status tersangka.