logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊAncam Pekerjaan, Tukang Gigi...
Iklan

Ancam Pekerjaan, Tukang Gigi Minta Pasal RKUHP Dicabut

Tukang gigi di Jawa Barat menuntut Pasal 276 ayat 2 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dicabut. Pasal itu dinilai mengancam pekerjaan mereka.

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/sMOx4pQttPK3SgENWRWCX1BdOj4=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190926TAM-06_1569487028.jpg
KOMPAS/TATANG MULYANA SINAGA

Ratusan tukang gigi berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Jawa Barat, Kamis (26/9/2019). Mereka menuntut pencabutan Pasal 276 ayat 2 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena dinilai akan mematikan pekerjaan mereka.

BANDUNG, KOMPAS – Tukang gigi di Jawa Barat menuntut Pasal 276 ayat 2 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dicabut. Mereka meminta dilibatkan dalam pembahasannya karena pasal tersebut dinilai akan mematikan pekerjaan tukang gigi.

Hal itu menjadi tuntutan massa aksi dari Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) Jabar saat berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Jawa Barat, Kamis (26/9/2019). Mereka meminta DPRD Jabar menyampaikan aspirasi itu kepada DPR.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan