Iklan
Ancam Pekerjaan, Tukang Gigi Minta Pasal RKUHP Dicabut
Tukang gigi di Jawa Barat menuntut Pasal 276 ayat 2 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dicabut. Pasal itu dinilai mengancam pekerjaan mereka.
BANDUNG, KOMPAS β Tukang gigi di Jawa Barat menuntut Pasal 276 ayat 2 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dicabut. Mereka meminta dilibatkan dalam pembahasannya karena pasal tersebut dinilai akan mematikan pekerjaan tukang gigi.
Hal itu menjadi tuntutan massa aksi dari Serikat Tukang Gigi Indonesia (STGI) Jabar saat berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Jawa Barat, Kamis (26/9/2019). Mereka meminta DPRD Jabar menyampaikan aspirasi itu kepada DPR.