logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บUU SBPB Ancam Kedaulatan...
Iklan

UU SBPB Ancam Kedaulatan Petani, Serikat Petani Pertimbangkan Uji Materi ke MK

Salah satu yang krusial, aturan mengenai hak petani dalam mengembangkan benih hasil tangkarannya. Hal itu dibatasi untuk hanya dipakai di wilayah kabupaten tempat petani mengembangkan benihnya.

Oleh
ERIKA KURNIA
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9EH-nbj1nSTwuo_K1upWhjelzII=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Fa793b9ec-4bb2-43c2-b83e-6028aa06b4db_JPG.jpg
KOMPAS/VIDELIS JEMALI

Ampring Mulyono, petani sawah, memanen tanaman seledri di kebunnya di Desa Langaleso, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Senin (9/9/2019). Serikat Petani Indonesia mempertimbangkan mengajukan uji materi UU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan ke Mahkamah Konstitusi.

JAKARTA, KOMPAS โ€” Serikat Petani Indonesia mempertimbangkan untuk mengajukan uji materi Undang-Undang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan yang baru saja disahkan pemerintah bersama DPR pada Selasa (24/9/2019) ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini karena aturan di undang-undang itu mengancam kedaulatan petani.

โ€Kami sangat menyayangkan DPR yang terburu-buru mengesahkan ini. Padahal, banyak pasal yang bisa menyengsarakan petani. Kami juga akan sampaikan tuntutan kami ke presiden,โ€ kata Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih saat dihubungi Kompas, Rabu (25/9/2019).

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan