logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPembahasan RUU Penghapusan...
Iklan

Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Dilanjutkan DPR Periode 2019 - 2024

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS yang berlarut-larut tak bisa dirampungkan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/kB0ScVEIxlYYw-fSWXw_itBgqtk=/1024x498/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2FPKS1_1568734708.jpg
KOMPAS/SONYA HELLEN SINOMBOR

Kelompok pendukung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menggelar aksi di depan gerbang Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

JAKARTA, KOMPAS – Pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS yang berlarut-larut tak bisa dirampungkan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019. Dalam rapat panitia kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (25/9/2019), kedua pihak baru menyepakati pembentukan tim khusus. Namun, tim tersebut baru akan bekerja pada periode berikutnya.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PKS dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Marwan Dasopang menjelaskan, tim khusus (timus) dibentuk untuk mempercepat penuntasan perbedaan pendapat mengenai substansi RUU. Sejauh ini, seluruh fraksi dan pemerintah belum mencapai kesepahaman terkait beberapa pasal krusial.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan