Mempertanyakan Jargon Keberagaman Kita
Eksistensi perbedaan yang telah disepakati bangsa ini sebagai pondasi bersama Indonesia justru berulangkali dilanggar oleh sejumlah oknum.
Komitmen Indonesia memberikan kebebasan terhadap keragaman atau keberagaman ekspresi budaya sudah tertuang dalam Pasal 28 C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Bahkan, semboyan negara pun menegaskan Indonesia adalah “Bhinneka Tunggal Ika” atau “Berbeda-beda Tetapi Tetap Satu”. Melalui Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2011, Indonesia juga resmi meratifikasi Konvensi 2005 mengenai Perlindungan dan Promosi Keberagaman Ekspresi Budaya.
Rasanya tak kurang-kurang bangsa ini memproklamirkan sikapnya untuk merangkum keberagaman ekspresi budaya yang ada di Indonesia. Meski demikian, persoalan tentang kebebasan ekspresi budaya masih tetap menjadi pekerjaan rumah besar.