Riau Daurat Pencemaran Udara
Gubernur Riau Syamsuar menetapkan status Darurat Pencemaran Udara mulai Senin (23/9/2019) sampai 30 September mendatang.
PEKANBARU, KOMPAS β Gubernur Riau Syamsuar menetapkan status Darurat Pencemaran Udara mulai Senin (23/9/2019) sampai 30 September mendatang. Penetapan status mempertimbangkan kondisi polusi asap di beberapa kota di Riau senantiasa berada dalam kategori berbahaya dalam beberapa hari terakhir.
βKami menerima informasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang berbahaya di Riau. Berdasarkan ketentuan pasal 26, PP No 41/1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, mulai hari ini kami menetapkan status darurat pencemaran udara,β kata Syamsuar dalam pertemuan dengan media di Pekanbaru, Senin.