KARHUTLA
Riau Daurat Pencemaran Udara
Gubernur Riau Syamsuar menetapkan status Darurat Pencemaran Udara mulai Senin (23/9/2019) sampai 30 September mendatang.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190923sah-Riau-Darurat-Asap-1_1569226364.jpg)
Kota Pekanbaru tertutupi asap pekat pada Senin (23/9/2019). Gubernur Riau menetapkan status darurat pencemaran udara. Terlihat gambar udara Pekan Baru dari atas persimpangan fly over Jalan Tuanku Tambusai dan Jalan Sudirman. Latar belakang Gedung Perpustakaan Syuman HS yang hanya berjarak sekitar 400 meter menghilang dari pandangan.
PEKANBARU, KOMPAS – Gubernur Riau Syamsuar menetapkan status Darurat Pencemaran Udara mulai Senin (23/9/2019) sampai 30 September mendatang. Penetapan status mempertimbangkan kondisi polusi asap di beberapa kota di Riau senantiasa berada dalam kategori berbahaya dalam beberapa hari terakhir.
“Kami menerima informasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang berbahaya di Riau. Berdasarkan ketentuan pasal 26, PP No 41/1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, mulai hari ini kami menetapkan status darurat pencemaran udara,” kata Syamsuar dalam pertemuan dengan media di Pekanbaru, Senin.