logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บMasyarakat Adat Sumut Tolak...
Iklan

Masyarakat Adat Sumut Tolak Pengesahan RUU Pertanahan

Masyarakat adat dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang terdiri dari sekitar 1.500 orang berunjuk rasa menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Pertanahan, di Kantor DPRD Sumatera Utara, Medan, Senin (23/9/2019).

Oleh
NIKSON SINAGA
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/G7TDxvcOEtV5nQ9BRRQcIhk5RwE=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2FIMG_0308_1569243875.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Masyarakat adat melakukan ritual membakar kemenyan dalam unjuk rasa menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Pertanahan, di Kantor DPRD Sumatera Utara, Medan, Senin (23/9/2019). RUU Pertanahan dinilai tidak berpihak pada masyarakat adat, tetapi lebih mengakomodir pemodal untuk menguasai tanah.

MEDAN, KOMPAS โ€“ Masyarakat adat dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang terdiri dari sekitar 1.500 orang berunjuk rasa menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Pertanahan, di Kantor DPRD Sumatera Utara, Medan, Senin (23/9/2019). RUU Pertanahan dinilai mempersulit klaim wilayah adat dan lebih mengakomodir pemodal untuk menguasai tanah.

โ€œMasyarakat adat selama ini menghadapi konflik agraria yang tidak pernah selesai. Konflik pun selalu merugikan masyarakat adat. Saat ini malah dibuat RUU Pertanahan yang lebih mempersulit kami mendapatkan hak ulayat,โ€ kata Mangitua Ambarita, masyarakat adat dari Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Editor:
agnespandia
Bagikan