Masyarakat Adat Sumut Tolak Pengesahan RUU Pertanahan
Masyarakat adat dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang terdiri dari sekitar 1.500 orang berunjuk rasa menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Pertanahan, di Kantor DPRD Sumatera Utara, Medan, Senin (23/9/2019).
MEDAN, KOMPAS โ Masyarakat adat dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang terdiri dari sekitar 1.500 orang berunjuk rasa menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Pertanahan, di Kantor DPRD Sumatera Utara, Medan, Senin (23/9/2019). RUU Pertanahan dinilai mempersulit klaim wilayah adat dan lebih mengakomodir pemodal untuk menguasai tanah.
โMasyarakat adat selama ini menghadapi konflik agraria yang tidak pernah selesai. Konflik pun selalu merugikan masyarakat adat. Saat ini malah dibuat RUU Pertanahan yang lebih mempersulit kami mendapatkan hak ulayat,โ kata Mangitua Ambarita, masyarakat adat dari Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.