logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊUU KPK Hasil Revisi Rancu,...
Iklan

UU KPK Hasil Revisi Rancu, Rentan Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi yang meski dikatakan independen, namun dalam pelaksanaan penyidikan dan penuntutan harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain.

Oleh
SHARON PATRICIA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/roFwmgOGziIYkz_o8UyqBY8yD8o=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F5d8bed8a-7a71-4bb6-bebe-10c95b3a290f_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Mahasiswa dari berbagai universitas kembali menggelar aksi unjuk rasa di luar gerbang Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

JAKARTA, KOMPAS – Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat terus memunculkan perdebatan. Salah satunya, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi yang meski dikatakan independen, namun dalam pelaksanaan penyidikan dan penuntutan harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain.

Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Oce Madril menyampaikan, substansi dalam UU KPK yang baru memunculkan ambiguitas dan pasal-pasal yang saling bertolak belakang. Dalam hal penyidikan, penyidik KPK nantinya harus berkoordinasi dengan Kepolisian.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan