UU KPK Hasil Revisi Rancu, Rentan Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi yang meski dikatakan independen, namun dalam pelaksanaan penyidikan dan penuntutan harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain.
JAKARTA, KOMPAS β Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat terus memunculkan perdebatan. Salah satunya, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi yang meski dikatakan independen, namun dalam pelaksanaan penyidikan dan penuntutan harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain.
Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Oce Madril menyampaikan, substansi dalam UU KPK yang baru memunculkan ambiguitas dan pasal-pasal yang saling bertolak belakang. Dalam hal penyidikan, penyidik KPK nantinya harus berkoordinasi dengan Kepolisian.