PONSEL ILEGAL
Kerugian di Balik Ekonomi ”Bawah Tanah”
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2FRilis-ponsel-ilegal-polda-metro.-Lipsus-Ponsel-ilegal-BM-foto-2_1567312388.jpg)
Barang bukti ponsel selundupan yang telah diamankan polisi, ditunjukkan dalam paparan pers di Polda Metro Jaya, Kamis (29/8/2019). Polisi menyita lebih dari 5.000 ponsel ilegal yang diselundupkan dari China.
Pemerintah setiap negara, termasuk Indonesia, selalu berhadapan dengan persoalan ekonomi ”bawah tanah”. Semakin besar porsi ekonomi ”bawah tanah”, semakin besar kerugian yang dialami negara.
Ekonomi ”bawah tanah” diartikan sebagai kegiatan ekonomi, baik legal maupun ilegal, yang tidak terpantau dalam penghitungan produk domestik bruto (PDB). Kegiatan ilegal terjadi saat barang dan jasa diproduksi, diperdagangkan, dan dikonsumsi secara ilegal atau melanggar hukum. Kegiatan ilegal yang marak terjadi, antara lain, penyelundupan tenaga kerja, peredaran obat terlarang, dan prostitusi.