Kelembagaan
Kembalikan Olahraga ke Kemendikbud
Kementerian Pemuda dan Olahraga diusulkan dibubarkan dan fungsi pengelolaan olahraga kembali berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ini supaya olahraga dipimpin oleh profesional, dan bukan kader partai.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F327d4bef-34a8-4f8f-b5ca-417add8a490d_jpg.jpg)
Suasana di Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaaan suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI.
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Pemuda dan Olahraga dianggap tidak pantas berdiri sendiri. Sebagai kementerian teknis, yang memimpin Kemenpora justru lebih banyak pejabat partai politik yang kurang memahami seluk-beluk olahraga. Untuk itu, Kemenpora lebih baik dihapuskan, dan tugas serta fungsi pengelolaan olahraga dikembalikan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar pembinaan atlet bisa lebih terkontrol dan berkesinambungan dari tingkat SD, SMP, hingga SMA.
”Sudah beberapa kali menpora dan pejabat-pejabat Kemenpora terjerat kasus korupsi. Itu sudah jadi indikasi ada yang tidak beres dalam pengelolaannya. Kalau Kemenpora tetap ada, karut-marut pembinaan olahraga akan terus terjadi. Paling tidak, tumpang-tindih kebijakan juga akan tetap terjadi, seperti Popnas milik Kemenpora yang jadi tandingan O2SN (Olimpiade Olahraga Siswa Nasional) milik Kemendikbud,” ujar pengamat olahraga Fritz Simanjuntak saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 11 dengan judul "Kembalikan Olahraga ke Kemendikbud".
Baca Epaper Kompas