Misi Utama RKUHP: Dekolonialisasi
Kritik sporadik terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sering melupakan bahwa, Tim Perumus RKUHP, di samping misi-misi lain, sesungguhnya dibebani misi utama yang berat yaitu melakukan proses dekolonialisasi kodifikasi hukum pidana yang sudah lebih dari 100 tahun usianya, yakni sejak 1 Januari 1918, yang secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) diberlakukan oleh pemerintah kolonial Belanda di bumi Nusantara ini.
Proses dekolonialisasi harus dimaknai sebagai proses untuk membongkar dan meniadakan karakter kolonial KUHP yang secara mendasar ditanamkan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda yang secara terstruktur, sistematis dan masif memberlakukan kopi KUHP Belanda (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie) 1886 di wilayah Hindia Belanda.