logo Kompas.id
UtamaMisi Utama RKUHP:...
Iklan

Misi Utama RKUHP: Dekolonialisasi

Oleh
Muladi Tim Ahli Pemerintah Dalam Perumusan  RKUHP
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/13QEzdf6jxV-TtOOMi9d4XhYgro=/1024x1024/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Fkompas_tark_23584229_117_1.jpeg
Kompas

Muladi

Kritik sporadik terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sering melupakan bahwa, Tim Perumus RKUHP, di samping misi-misi lain, sesungguhnya dibebani misi utama yang berat yaitu melakukan proses dekolonialisasi kodifikasi  hukum pidana yang sudah lebih  dari 100 tahun usianya,  yakni sejak 1 Januari 1918, yang   secara terstruktur, sistematis dan  masif (TSM) diberlakukan oleh pemerintah kolonial Belanda di bumi Nusantara ini.

Proses dekolonialisasi harus dimaknai sebagai proses untuk  membongkar dan meniadakan karakter kolonial KUHP yang secara mendasar ditanamkan  oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda yang  secara terstruktur, sistematis dan masif  memberlakukan kopi KUHP Belanda (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie)  1886 di wilayah  Hindia Belanda.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan