logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKesempatan Memperbaiki...
Iklan

Kesempatan Memperbaiki Pasal-pasal Kontroversial

Koalisi masyarakat mendesak pihak-pihak terkait memanfaatkan waktu penundaan pengesahan rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. menjadi Ini momentum untuk menelaah kembali sejumlah pasal kontroversial.

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu/Pradipta Pandu Mustika
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vIeoJv6caswF9p-A0kgWYlrjwmc=/1024x638/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F99f07bb5-3c31-40bf-b911-afe3344906d8_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Aktivis dan sukarelawan mengikuti aksi diam di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/9/2019). Selain menyuarakan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat, Aksi Kamisan ke-602 tersebut juga menyoroti sikap DPR dan pemerintah terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang mengancam kebebasan berpendapat bagi masyarakat sipil.

JAKARTA, KOMPAS β€” Dewan Perwakilan Rakyat mempertimbangkan usulan Presiden Joko Widodo menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Penundaan itu diharapkan bisa menjadi momentum untuk menelaah kembali sejumlah pasal kontroversial.

Ketua DPR Bambang Soesatyo di Jakarta telah berkomunikasi dengan beberapa pemimpin fraksi mengenai penundaan pengesahan RKUHP. Mereka sepakat mengkaji kembali permintaan tersebut. Menurut rencana, RKUHP akan disahkan menjadi KUHP melalui rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 24 September. Penjadwalan resmi terlebih dulu dilakukan melalui rapat Badan Musyawarah DPR pada Senin, 23 September.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan