Terdapat Inkonsistensi dalam RUU Pertanahan
Rancangan Undang-Undang Pertanahan mengandung inkonsistensi dalam rangkaiannya. Rancangan undang undang itu juga menjadi rancu tentang maksud hak menguasai dari negara atas tanah karena menyimpang dari maksud semula.
JAKARTA, KOMPAS—Rancangan Undang-Undang Pertanahan mengandung inkonsistensi dalam rangkaiannya. Sejumlah pertimbangan bagus di bagian awal tak dirumuskan dalam isi tubuh rancangan undang-undang itu. Rancangan tersebut juga menjadi rancu tentang maksud hak menguasai dari negara atas tanah karena menyimpang dari maksud semula.
Rancangan Undang-Undang Pertanahan (RUUP) yang tak konsisten antara pertimbangan dan isi itu menunjuk pada kekuasaan negara amat besar atas tanah sehingga RUUP ini tak selayaknya disahkan periode ini. Apalagi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan aturan pelaksanaannya masih ada dan berlaku.