logo Kompas.id
›
Utama›Terdapat Inkonsistensi dalam...
Iklan

Terdapat Inkonsistensi dalam RUU Pertanahan

Rancangan Undang-Undang Pertanahan mengandung inkonsistensi dalam rangkaiannya. Rancangan undang undang itu juga menjadi rancu tentang maksud hak menguasai dari negara atas tanah karena menyimpang dari maksud semula.

Oleh
Brigitta Isworo Laksmi
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CxTvzDP9wJNtUQMYrKEeqkvo_dE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190915_ENGLISH-RUU-PERTANAHAN_B_web_1568556828.jpg
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Warga menunjukkan sertifikat tanah miliknya saat acara Penyerahan Sertipikat Tanah untuk rakyat yang dihadiri oleh Presiden Joko Widodo di Alun-alun Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Kamis (8/3). Dalam acara tersebut diserahkan sebanyak 5750 sertipikat kepada warga di lima kabupaten yaitu Sidoarjo, Gresik, Tuban, Lamongan dan Bojonegoro.Kompas/Bahana Patria Gupta

JAKARTA, KOMPAS—Rancangan Undang-Undang Pertanahan mengandung inkonsistensi dalam rangkaiannya. Sejumlah pertimbangan bagus di bagian awal tak dirumuskan dalam isi tubuh rancangan undang-undang itu. Rancangan tersebut juga menjadi rancu tentang maksud hak menguasai dari negara atas tanah karena menyimpang dari maksud semula.

Rancangan Undang-Undang Pertanahan (RUUP) yang tak konsisten antara pertimbangan dan isi itu menunjuk pada kekuasaan negara amat besar atas tanah sehingga RUUP ini tak selayaknya disahkan periode ini. Apalagi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan aturan pelaksanaannya masih ada dan berlaku.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan