logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPemidanaan Gelandangan...
Iklan

Pemidanaan Gelandangan Kembalikan Hukum Era Kolonial

Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, gelandangan bisa dipidanakan. Padahal dasar negara, Undang-Undang Dasar 1945, mengamanahkan fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu dan Agnes Theodora
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/f7_qGK7e8SvXVsQQiqdHVvUBY9s=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F02%2F20190204_114913_1549273976.jpg
PANDU WIYOGA UNTUK KOMPAS

Ilustrasi: Puluhan pengemis memadati Kelenteng Jin De Yuan di Petak Sembilan, Jakarta Barat. Dalam RKUHP, mereka yang dianggap melanggar ketertiban umum, termasuk gelandangan, diancam pidana denda hingga satu juta rupiah.

JAKARTA, KOMPAS – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang tinggal menunggu pengesahan melalui Rapat Paripurna DPR akan mengancam keberadaan kaum marjinal, salah satunya gelandangan. Alih-alih dilindungi, keberadaan mereka justru bisa dipidanakan.

Hal itu tertuang dalam Pasal 432 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Adapun bunyi pasal itu adalah, β€œSetiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I.”

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan