Iklan
Pemidanaan Gelandangan Kembalikan Hukum Era Kolonial
Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, gelandangan bisa dipidanakan. Padahal dasar negara, Undang-Undang Dasar 1945, mengamanahkan fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
JAKARTA, KOMPAS β Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang tinggal menunggu pengesahan melalui Rapat Paripurna DPR akan mengancam keberadaan kaum marjinal, salah satunya gelandangan. Alih-alih dilindungi, keberadaan mereka justru bisa dipidanakan.
Hal itu tertuang dalam Pasal 432 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Adapun bunyi pasal itu adalah, βSetiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I.β