logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊKenaikan Cukai Tekan Perokok...
Iklan

Kenaikan Cukai Tekan Perokok Pemula, Selanjutnya Pembatasan Akses Diperkuat

Kenaikan tarif cukai hasil tembakau dan harga eceran rokok dinilai mampu menenakan prevalensi perokok pemula. Langkah ini perlu diikuti pembatasan akses rokok pada anak-anak.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-AnPbeik8ZXlnm1yWwEDerhmdF8=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Fb025c33f-ad93-4882-9a78-5efdb3555939_jpg.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Pemerintah resmi menetapkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 23 persen, yang berlaku mulai 1 Januari 2020. Dengan kenaikan cukai, harga jual eceran (HJE) pun naik sekitar 35 persen.

JAKARTA, KOMPAS – Kenaikan tarif cukai hasil tembakau dan harga eceran rokok dinilai mampu menenakan prevalensi perokok pemula. Meki begitu, langkah ini perlu diikuti dengan penguatan upaya pencegahan rokok ilegal serta pembatasan akses rokok pada masyarakat, terutama anak-anak.

Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2013  menunjukkan, prevalensi merokok pada usia 10-18 tahun 7,2 persen. Pemerintah sebelumnya menargetkan prevalensi perokok pemula bisa menurun jadi 5,4 persen pada 2019. Namun, target itu dinilai sulit tercapai karena prevalensi perokok pemula justru meningkat menjadi 9,1 persen pada 2018.

Editor:
khaerudin
Bagikan