Iklan
Kebebasan Sipil Dipertaruhkan
JAKARTA, KOMPAS – Pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang dijadwalkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada rapat paripurna, 24 September ini, berpotensi mengancam kebebasan sipil. Berbagai pasal bermasalah yang tercantum dalam RKUHP dapat berimplikasi buruk bagi kehidupan sosial masyarakat.
Sejumlah delik yang dinilai memuat pasal karet, di antaranya, hukum yang hidup di dalam masyarakat (living law); penghinaan terhadap presiden/wakil residen, pemerintah, dan lembaga negara; penghinaan terhadap lembaga peradilan (contempt of court); dan kesusilaan.