logo Kompas.id
›
Utama›Kebebasan Sipil Dipertaruhkan
Iklan

Kebebasan Sipil Dipertaruhkan

Oleh
Muhammad Ikhsan Mahar
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/b6-XrCUlgvHAaZXIyqERrpENcZA=/1024x595/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Fe035a46a-87be-463d-b520-712ec979dfb5_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi menggelar aksi yang menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) berlangsung di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019). Aksi tersebut menyerukan penundaan RKUHP karena berpotensi mengancama kebebasan berpendapat bagi masyarakat sipil.

JAKARTA, KOMPAS – Pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang dijadwalkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada rapat paripurna, 24 September ini, berpotensi mengancam kebebasan sipil. Berbagai pasal bermasalah yang tercantum dalam RKUHP dapat berimplikasi buruk bagi kehidupan sosial masyarakat.

Sejumlah delik yang dinilai memuat pasal karet, di antaranya, hukum yang hidup di dalam masyarakat (living law); penghinaan terhadap presiden/wakil residen, pemerintah, dan lembaga negara; penghinaan terhadap lembaga peradilan (contempt of court); dan kesusilaan.

Editor:
Bagikan