logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€Ί"Quo Vadis" Revisi RUU KPK
Iklan

"Quo Vadis" Revisi RUU KPK

Oleh
Eddy OS Hiariej
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dMNqnS8mgHcmCoBmnyZ-RV9JBL8=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Fkompas_tark_23308661_11_1.jpeg
KOMPAS?LASTI KURNIA

Tiga ahli hukum dari kiri ke kanan: Kepala Departemen Hukum Tatanegara Universitas Padjadjaran Indra Perwira, Mantan Hakim Konstitusi Natabaya, dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada Eddy O.S Hiariej menjadi nara sumber ahli pada persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (10/5). Mereka menjadi saksi ahli untuk perkara 25/PUU-XIV/2016 tentang Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Kolega saya yang juga pegiat antikorupsi, Zainal Arifin Muchtar, dalam suatu acara yang disiarkan secara langsung di salah satu stasiun televisi menyatakan secara tegas bahwa satu-satunya yang abadi di dunia ini adalah perubahan.

Pernyataan Zainal untuk menanggapi suara-suara yang bersikukuh untuk merevisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Dalam penjelasan selanjutnya, Zainal pun menyatakan bahwa tidak alergi dengan perubahan hanya saja proses perubahan harus benar dan terlebih substansi perubahan harus dibicarakan, baik secara teoretik maupun politik pemberantasan korupsi itu sendiri.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan