Iklan
Peraturan Baru Tidak Hapuskan Wajib Halal
Kementerian Perdagangan akan menambahkan pasal dalam peraturan menteri perdagangan (Permendag) untuk memperjelas kewajiban produk halal tersebut.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah menegaskan setiap impor hewan dan produk hewan tetap harus bersertifikasi halal. Kementerian Perdagangan akan menambahkan pasal dalam peraturan menteri perdagangan (Permendag) untuk memperjelas kewajiban produk halal tersebut.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana di Gedung Kemendag, Jakarta, Senin (16/9/2019), mengatakan, tidak ada perubahan setelah kehadiran Permendag Nomor 29 Tahun 2019. Produk impor hewan dan produk hewan tetap harus wajib halal.