logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPeraturan Baru Tidak Hapuskan ...
Iklan

Peraturan Baru Tidak Hapuskan Wajib Halal

Kementerian Perdagangan akan menambahkan pasal dalam peraturan menteri perdagangan (Permendag) untuk memperjelas kewajiban produk halal tersebut.

Oleh
KELVIN HIANUSA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/UnxeY3jik3sNUV8DbznL7RIi8uE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F06%2F80998021_1561650504.jpg
KOMPAS/HARIS FIRDAUS

Peternak memberi makan ayam broiler di peternakan yang dikelola melalui sistem kemitraan dengan perusahaan, Kamis (27/6/2019), di Desa Jogotirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah menegaskan setiap impor hewan dan produk hewan tetap harus bersertifikasi halal. Kementerian Perdagangan akan menambahkan pasal dalam peraturan menteri perdagangan (Permendag) untuk memperjelas kewajiban produk halal tersebut.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana di Gedung Kemendag, Jakarta, Senin (16/9/2019), mengatakan, tidak ada perubahan setelah kehadiran Permendag Nomor 29 Tahun 2019. Produk impor hewan dan produk hewan tetap harus wajib halal.

Editor:
hamzirwan
Bagikan