logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บPengesahan RKUHP Dipaksakan,...
Iklan

Pengesahan RKUHP Dipaksakan, Masyarakat Sipil Bakal Gugat ke Mahkamah Konstitusi

Aliansi Nasional Reformasi KUHP memperoleh informasi pemerintah dan DPR diam-diam membahas RKUHP, akhir pekan lalu. Rapat pun digelar tertutup. Hasil rapat, pembahasan RKUHP dinyatakan telah tuntas. DPR membenarkan ini.

Oleh
INSAN ALFAJRI dan KURNIA YUNITA RAHAYU
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ncepxmj_6CKHkkZLJdYjQ8xWP8g=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Fe484de3f-441b-4834-b661-f0afbc150f01_jpg.jpg
KOMPAS/INSAN ALFAJRI

Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi berunjuk rasa, di depan Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/9/2019). Mereka menolak rencana DPR dan pemerintah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebelum masa jabatan DPR berakhir, akhir September ini.

JAKARTA, KOMPAS - Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi berunjuk rasa menentang pasal-pasal bermasalah di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP. Jika pasal-pasal itu tak diubah atau dihapus saat RKUHP disahkan, aliansi bakal mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Unjuk rasa digelar di depan pintu masuk/keluar Kompleks Parlemen, di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (16/9/2019). Mereka membawa serta sejumlah poster bertuliskan, "DPR Gak Usah Ngegas Dong!" dan "Dear Negara, Tolong ya. Berhentilah Bikin Warga Sakit Kepala".

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan