Pengesahan RKUHP Dipaksakan, Masyarakat Sipil Bakal Gugat ke Mahkamah Konstitusi
Aliansi Nasional Reformasi KUHP memperoleh informasi pemerintah dan DPR diam-diam membahas RKUHP, akhir pekan lalu. Rapat pun digelar tertutup. Hasil rapat, pembahasan RKUHP dinyatakan telah tuntas. DPR membenarkan ini.
JAKARTA, KOMPAS - Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi berunjuk rasa menentang pasal-pasal bermasalah di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP. Jika pasal-pasal itu tak diubah atau dihapus saat RKUHP disahkan, aliansi bakal mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Unjuk rasa digelar di depan pintu masuk/keluar Kompleks Parlemen, di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (16/9/2019). Mereka membawa serta sejumlah poster bertuliskan, "DPR Gak Usah Ngegas Dong!" dan "Dear Negara, Tolong ya. Berhentilah Bikin Warga Sakit Kepala".