logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊDKI Beri Keringanan Pajak demi...
Iklan

DKI Beri Keringanan Pajak demi Kejar Target Akhir Tahun

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pelunasan tagihan pokok dan pembebasan sanksi pajak daerah bagi warga. Setelah keringanan ini, aparat akan memberlakukan sanksi sesuai pelanggaran ke wajib pajak.

Oleh
Aditya Diveranta
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3jxuMGBCcJUxzzUR1udu7tvKpm4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190330_PELAPORAN-SPT_A_web_1553937541.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Petugas membantu wajib pajak yang melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak Penghasilan orang pribadi tahun pajak 2018 di kantor KPP Pratama Jakarta, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (30/3/2019).

JAKARTA, KOMPAS β€” Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta memberikan keringanan pelunasan tagihan pokok dan pembebasan sanksi pajak daerah bagi warga. Keringanan yang berlaku mulai Senin (16/9/2019) hingga akhir Desember ini dibuka untuk mengejar target realisasi pajak tahun 2019. Setelah keringanan ini, petugas akan melakukan penindakan terhadap penunggak pajak secara masif pada 2020.

Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, kebijakan keringanan ini diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2019 dan Nomor 90 tahun 2019. Pergub itu mengatur keringanan tagihan terhadap pembayaran pajak daerah dan penghapusan sanksi administrasi daerah.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan