logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPerlakuan Asasi dan Penegakan...
Iklan

Perlakuan Asasi dan Penegakan Hukum Korupsi

Oleh
Amir Syamsudin
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/onUdhzjfeAWKfod29obCg9u_H9s=/1024x655/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Fkompas_tark_11679275_0_5.jpeg
Kompas

Amir Syamsudin

Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan sepertinya akan menjadi UU baru dalam waktu dekat ini. Baik pemerintah maupun DPR merasa perlu segera mengundangkan RUU Pemasyarakatan agar seluruh permasalahan pemasyarakatan, seperti kelebihan kapasitas penjara (overcapacity), keamanan, dan ketertiban, dapat segera teratasi.  Konsinyering terakhir panitia kerja KUHP dengan pemerintah akan menyepakati beberapa pasal krusial setelah para anggota panja meminta konsultasi ke fraksi masing-masing.

RUU Pemasyarakatan dibuat karena aturan lama, UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dianggap tak sesuai lagi dengan perkembangan hukum masyarakat dan belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan pelaksanaan sistem pemasyarakatan sehingga perlu diganti. Dalam rapat-rapat panja RUU Pemasyarakatan disepakati bahwa pemasyarakatan itu merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu yang dilaksanakan oleh pemerintah dalam rangka penegakan hukum.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan