DPR Akhirnya Sepakat Batas Usia Minimal Perkawinan 19 Tahun
DPR akhirnya sependapat dan setuju dengan usulan pemerintah untuk menaikkan batas usia minimal perkawinan untuk perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun, sama dengan laki-laki.
JAKARTA, KOMPAS β Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya sependapat dan setuju dengan usulan pemerintah untuk menaikkan batas usia minimal perkawinan untuk perempuan dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Hal itu berarti batas usia minimal perkawinan untuk perempuan menjadi sama dengan usia anak laki-laki. Selain untuk menyelamatkan anak-anak dari praktik perkawinan anak, keputusan menaikkan batas usia perkawinan diharapkan akan menciptakan generasi emas berkualitas sesuai cita-cita pembangunan nasional.
Keputusan tersebut disepakati dalam Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) dan Panitia Kerja (Panja) DPR untuk Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan perwakilan dari Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kantor Staf Presiden, Kamis (12/9/2019), di ruang Badan Legislasi, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.