Iklan
Rancangan KUHP Berisi Pasal-pasal yang Mempersulit Wartawan
Sejumlah pasal yang tertuang dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai bakal menghambat kerja jurnalistik. Sengketa pemberitaan yang berujung pada proses pidana akan mempersulit hidup wartawan.
JAKARTA, KOMPAS β Sejumlah pasal yang tertuang dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai bakal menghambat kerja jurnalistik. Sengketa pemberitaan yang berujung pada proses pidana akan mempersulit hidup wartawan.
Dalam diskusi di Dewan Pers, Rabu (11/9/2019), Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan mengatakan, pada zaman Orde Baru, pemerintah memangkas kebebasan pers dengan memberedel surat izin penerbitan.