logo Kompas.id
โ€บ
Utamaโ€บBayar Iklan dalam Rupiah
Iklan

Bayar Iklan dalam Rupiah

Google akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10 persen terhadap iklan Google yang ada di Indonesia. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Oktober 2019.

Oleh
MEDIANA
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lYUhPk-zl5StsYWPTqVracFKd3A=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20180815_PDS04.jpeg
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO

Jason Tedjasukmana

JAKARTA, KOMPAS โ€” Google akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPn sebesar 10 persen terhadap iklan Google yang ada di Indonesia. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Oktober 2019.

Informasi yang dihimpun Kompas sampai dengan Selasa (10/9/2019), Google Indonesia bertindak sebagai penerbit invoice dan reseller jasa. Dengan demikian, jika pengguna jasa ingin mendapatkan potongan pajak 2 persen dari pembayaran, Google meminta bukti slip pemotongan pajak asli atau bukti potong.

Editor:
Bagikan