PERIKLANAN
Bayar Iklan dalam Rupiah
Google akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10 persen terhadap iklan Google yang ada di Indonesia. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Oktober 2019.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20180815_PDS04.jpeg)
Jason Tedjasukmana
JAKARTA, KOMPAS — Google akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPn sebesar 10 persen terhadap iklan Google yang ada di Indonesia. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Oktober 2019.
Informasi yang dihimpun Kompas sampai dengan Selasa (10/9/2019), Google Indonesia bertindak sebagai penerbit invoice dan reseller jasa. Dengan demikian, jika pengguna jasa ingin mendapatkan potongan pajak 2 persen dari pembayaran, Google meminta bukti slip pemotongan pajak asli atau bukti potong.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 13 dengan judul "Bayar Iklan dalam Rupiah".
Baca Epaper Kompas