Iklan
Bayar Iklan dalam Rupiah
Google akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10 persen terhadap iklan Google yang ada di Indonesia. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Oktober 2019.
JAKARTA, KOMPAS โ Google akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPn sebesar 10 persen terhadap iklan Google yang ada di Indonesia. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Oktober 2019.
Informasi yang dihimpun Kompas sampai dengan Selasa (10/9/2019), Google Indonesia bertindak sebagai penerbit invoice dan reseller jasa. Dengan demikian, jika pengguna jasa ingin mendapatkan potongan pajak 2 persen dari pembayaran, Google meminta bukti slip pemotongan pajak asli atau bukti potong.