logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPendidikan Jadi Pertimbangan...
Iklan

Pendidikan Jadi Pertimbangan Usulan Minimal Usia Perkawinan 19 Tahun

Pemerintah siap membahas revisi Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang terkait batas minimal usia perkawinan bagi perempuan.

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZPRogFueE9qE8L-zy35-tMFybyc=/1024x655/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2Fson1.jpg
KOMPAS/SONYA HELLEN SINOMBOR

Menteri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohanan Yembise berfoto bersama saat Peluncuran Gerakan Stop Perkawinan Anak di Kantor KPPPA, awal April 2017.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah siap membahas revisi Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang terkait batas minimal usia perkawinan bagi perempuan. Pembahasan diharapkan dapat mulai dilakukan pada minggu ini bersama DPR. Pemerintah berharap DPR mengakomodasi usulan batas minimal usia 19 tahun bagi perempuan untuk menikah.

Usulan usia 19 tahun ini dinilai realistis, menyusul sejumlah pertimbangan, terutama pendidikan dan kesiapan mental. Dengan minimal usia 19 tahun, diharapkan perempuan telah mencapai jenjang pendidikan lebih tinggi, minimal lulus lulus SMA/SMK. Dari sisi mental diharapkan lebih matang karena dari sisi usia mereka bukan lagi anak-anak.

Editor:
yovitaarika
Bagikan