Pendidikan Jadi Pertimbangan Usulan Minimal Usia Perkawinan 19 Tahun
Pemerintah siap membahas revisi Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang terkait batas minimal usia perkawinan bagi perempuan.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah siap membahas revisi Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang terkait batas minimal usia perkawinan bagi perempuan. Pembahasan diharapkan dapat mulai dilakukan pada minggu ini bersama DPR. Pemerintah berharap DPR mengakomodasi usulan batas minimal usia 19 tahun bagi perempuan untuk menikah.
Usulan usia 19 tahun ini dinilai realistis, menyusul sejumlah pertimbangan, terutama pendidikan dan kesiapan mental. Dengan minimal usia 19 tahun, diharapkan perempuan telah mencapai jenjang pendidikan lebih tinggi, minimal lulus lulus SMA/SMK. Dari sisi mental diharapkan lebih matang karena dari sisi usia mereka bukan lagi anak-anak.